Senin, 05 Oktober 2015

Perbandingan Hukum Kontrak Prespektif BW, NBW, Dan Hukum Kontrak Model ( UPICC, PECL, dan CISG)

Bagaimana konsep penawaran yang berlaku di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, dan bandingkan dengan konsep penawaran yang berlaku pada Netherlands Burgelijk Wetboek Netherland, dan konsep penawaran yang berlaku pada dunia internasional ( UPICC,PECL, dan CISG) ?

Penawaran merupakan pernyataan yang diberikan  oleh seseorang kepada orang lain yang diikuti dengan keinginan/kehendak untuk terikat pada pernyataan tersebut. Bentuk penawaran dapat berupa tertulis, lisan, ataupun tindakan. Artinya penawaran dalam hal ini dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain atau dikonsepkan dalam debitur dan kreditur. Misalnya apabila debitur tersebut menawarkan suatu offer kepada kreditur maka disitulah terjadi penawaran yang dapat berupa tulisan (proposal), lisan (penyampaian penawaran), dan tindakan (contoh : jasa angkutan umum).


1.Konsep Penawaran dalam KUH Perdata Indonesia.
Penawaran terjadi dikarenakan adanya pernyataan yang ditujukan kepada seseorang dimana didalamnya ada unsur keinginan atau kehendak untuk terikat pada pernyataan tersebut.  Melihat konsep penawaran tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terlihat dalam asas-asas atau prinsip-prinsip dasar dalam berkontrak sebagaimana esesnsinya dapat ditelaah dalam pasal 1320 KUHPerdata dan 1338 KUHPerdata.Pasal 1320 KUPerdata :

"Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat :
i.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
ii.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
iii.Suatu hal tertentu
iv.Suatu sebab yang halal"


Pasal ini merupakan asas atau prinsip dalam melakukan konsesusalisme.  konsensualisme tersebut diserap dalam pasal 1320 ayat (1). Konsensualisme berasal dari perkataan “consensus” yang berarti kesepakatan. Dengan kesepakatan dimaksudkan bahwa diantara pihak-pihak yang bersangkutan tercapai persesuaian kehendak, artinya : apa yang dikehendaki oleh yang satu adalah pula yang dikehendaki oleh yang lain. Kedua kehendak itu bertemu dalam “sepakat” tersebut. Tercapainya sepakat ini dinyatakan oleh kedua belah pihak dengan mengucapkan perkataan-perkataan, misalnya: “setuju”, “accord”, “oke” dan lain-lain sebagainyaataupun dengan bersama-sama manaruh tanda tangan dibawah pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti) bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera diatas tulisan itu.

Pasal 1338 KUHPerdata :

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka membuatnya.Perjanjian-perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.                 
Pasal ini terkandung dua asas atau prinsip didalamnya yaitu asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda.
1.Prinsip kebebasan berkontrak, sebagaimana diatur dalam pasal 1338 ayat 1 bahwa  Para pihak bebas menentukan isi, bentuk kontrak dan bebas menentukan dengan siapa akan mengadakan kontrak namun bebas disini pun ada barasannya yiatu tidak bertentangan degan aturan-aturan yang berlaku.
2.Prinsip pacta sunt servanda, artinya  masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian atau kontrak harus menghormati dan melaksanakan apa yang telah mereka perjanjikan atau dapat dikatakan apa yang mereka perjanjikan berlaku sebagai undang-undang.

Kemudian, Bagaimana dengan pengaturan konsep penawaran tersebut dalam prinsip kontrak dalam KUH Perdata ?
Merucut kepada konsep penawaran, perlu dilihat bahwa penawaran merupakan pernyataan salah satu pihak untuk mengikatkan diri kepada pernyataannya kepada pihak lain. Kemudian melihat prinsip-prinsip tersebut maka konsep penawaran tersebut mengarah kepada “adanya kesepakatan” artinya bahwa adanya penawaran (offer) terlebih dahulu maka akan ada penerimaan (acceptance) sehingga terjadi kesepakatan antara pihak-pihak.  Melihat konsep tersebut maka asas konsesualisme sangat berpengaruh dalam konsep penawaran sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Kesepakatan yang dimaksudkan ialah persesuaian kehendak antara para pihak, yang bertemunya penawaran dan penerimaan.Disaat Kapan terjadinya penawaran ? disaat pihak tertentu menyampaikan pernyataannya baik secara tertulis,lisan,atau tindakan.. dan disaat kapan terjadi penerimaan kontrak ? disaat pernyataan penawar di terima oleh penerima dan bila belum diterima maka akan ada penawaran kembali oleh penerima (offer counter). Syarat-syarat penawaran dalam terbentuknya kontrak ialah adanya proposal yang disampaikan penawar kepada pihak lain yang kemudian dalam pembuatan penawaran tersebut menjelaskan pernyataan-pernyataan yang ingin disepakati pihak-pihak sebagai kontrak.

Bagaimana dengan prinsip Kebebasan berkontrak dalam konsep penawaran ? 
Artinya asas kebebasan berkontrak disini sebagai acuan dasar dalam pembentukan kontrak bagi penawar kepada penerima yang artinya ada kebebasan bagi penawar menenetukan bentuk dan isi asalkan sesuai dengan ketentuan atau tidak melanggar norma yang berlaku. Atau syarat-syarat terjadinyak kontrak diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Kemudian bilamana penawaran (offer) tersebut di akseptasi atau penerimaan maka akan berlaku asas pacta sunt servanda bagi pihak-pihak.  

Bagaimana dengan konsep pra kontrak di Indonesia ? apakah memiliki akibat hukum bilamana tidak dilaksanakan ?
Di Indonesia sendiri tidak mengenal namanya “asas gugat” dalam pra kontrak artinya pra kontrak hanya sebatas Memorandium of Understanding.  Namun dapat melakukan gugat apabila pasca kontrak (kontrak telah ada) dengan acuan pasal 1338 KUH Perdata.

2.Konsep Penawaran dalam Netherland Burgerlijk Wetboek
Hukum Perdata Belanda dapat dilihat bagiamana terbentuknya suatu kontrak, dimana dalam pemberntukan kontrak harus memenuhi syarat sebagai berikut :

Kontrak dibentuk dengan adanya penawaran (offer) dan akseptasi (acceptance) sebagaimana diatur dalam Pasal 6:217 NBW (tentang formation of contract/pembentukan kontrak). Apabila dalam penawaran yang diberikan penawar kepada pihak lain tidak berisi informasi yang jelas atau hanya sebatas ingin mengajak untuk melakukan kontrak maka hal tersebut dapat dianggap sebagai undangan untuk mengajukan penawaran. Penawaran pada prinsipnya dapat ditarik kembali (revocable) pasal 6:219 NBW. Artinya penawaran tersebut dapat ditarik kembali apabila penerima belum menerima atau tidak adanya kata sepakat (menolak) penawaran tersebut, maka penawar dapat menarik kembali kontraknya kecuali penerima menyetujui kontrak maka telah terjadi kontrak yang sah sehingga tidak dapat ditarik kembali (teori penerimaan).

Dan bagiamana dengan waktunya, berapa lama penawaran tersebut berlaku ? 
a.Penawaran akan kehilangan keabsahannya dalam kasus berikut:a.Karena ditolak (pasal 6:221 sub 2).
b.Karena terlalu banyak waktu telah berlalu. Jika tidak ada penetapan jangka waktu untuk menerima, maka penawaran akan tergantung pada cara bagaimana tawaran itu dibuat. Penawaran secara lisan harus diterima segera. Untuk penawaran tertulis tanpa ketentuan batas waktu yang tertentu, waktu yang wajar yang diperlukan untuk membuat keputusan akan diizinkan (pasal 6:221 sub 1).
c.Karena orang yang membuat penawaran mencabutnya. Hal ini tidak bisa terjadi setelah tawaran diterima. Sebuah penawaran dapat dicabut sebelum ia diterima, yaitu, sebelum pernyataan yang berisi penerimaan telah dikirim (pasal 6:219 sub 2).
Di Belanda, dikenal adanya penawaran dengan hadiah/penghargaan (offer of reward) sebagaiman diatur dalam pasal 6:220 sub 1 artinya penawar menyertakan informasi suatu iming-iming berupa keuntungan bagi penerima apabila menerima kontrak dari penawar. Dan konsep penawaran seperti ini tidak dikenal di Indonesia.

Ada dua jenis penawaran diluar pada penawaran pada umumnya yaitu
a.Penawaran yang tanpa disertai kontrak, umumnya penawaran jenis ini memiliki kekuatan hukum yang lemah bukan tidak memiliki kekuatan hukum, bisa saja ditarik kembali walaupun telah terjadi penerimaan terhadap kontrak. (pasal 6: 219 sub 2)
b.Penawaran yang tidak dapat dibatalkan adalah jenis penawaran yang kuat, yang tidak dapat dicabut selama periode waktu tertentu (pasal 6:219 sub 1). Contoh penawaran yang tidak dapat ditarik kembali:
1.Berdasarkan kontrak. Orang yang menyewa rumah memiliki hak untuk membelinya selama waktu dia tinggal di rumah tersebut.
2.Berdasarkan sifat dari penawaran itu sendiri. Sebuah katalog berbunyi: “Penawaran berlaku sah sampai 01/12/2010.”
 Bagaimana dengan konsep pra kontrak di Belanda ?Di Belanda dalam tahapan pra kontrak pun sudah dapat melakukan asas gugat dengan alasan dalam negoisasi terjadi itikad buruk salah satu pihak dalam melakukan negoisasi. Sehingga pihak yang beritikad buruk dapat digugat atas dasar itikad buruk tersebut. 


3.Keberlakuan Konsep Penawaran dalam UPICC
Dasar pemikiran dari prinsip UPICC (hukum model) adalah dengan tercapainya kata sepakat saja sudah cukup untuk melahirkan kontrak. Konsep tentang penawaran dan penerimaan digunakan untuk menentukan apakah dan kapankah para pihak telah mencapai suatu kesepakatan.

Dalam ketentuan UPICC memberikan ketentuan agar suatu penawaran tersebut mengikat :
a.Adanya persetujuan pihak yang ditawari untuk menutup kontrak melalui penerimaan.
b.Adanya persetujuan dari pihak yang menawarkan untuk terikat apabila ada penerimaan.
Untuk itu unsur yang menentukan agar penawaran mempunyai kekuatan hukum adalah harus ada kepastian penawaran dan harus ada keinginan untuk terikat.

Kepastian dari suatu penawaran dapat ditentukan baik melalui syarat-syarat umum atau melalui syarat-syarat khusus seperti :a.Uraian barang atau jasa yang ditawarkan
b.Harga barang atau jasa yang pasti

4.United Nation Convention on Contract for the International Sale of Goods (CISG)
Menurut ketentuan CISG dalam hal pembuatan perjanjian, permintaan seseorang untuk membuat kontrak ditujukan kepada salah satu atau lebih orang tertentu disebut penawaran (offer) dan penerimaan dari offeree merupakan suatu tanggapan dan proposal offeror.
Sebenarnya hampir sama dengan UPICC, CISG juga memberikan syarat untuk suatu penawaran yang dianggap pasti :a.Permintaan itu menunjukkan barangnya,dan
b.Secara tegas atau secara diam-diam, menetapkan atau membuat ketentuan jumlah dan harganya.

Dalam CISG juga mengatur mengenai kapan suatu penawaran dianggap berlaku efektif :Pasal 15 CISG menyatakan1.An offer, becomes effective when it reaches the offeree and
2.An offer, even if it is irrevocable,  may be withdrawn if the withdrawal reacges the offeree before or at the same time as the offer.
Dari ketentuan tersebut dikatakan bahwa suatu penerimaan berlaku efektif pada saat proposal penawaran diterima offeree.

5.Konsep Penawaran dalam PECL ?


Konsep penawaran dalam PECL :
*Art. 2:101 (1)  : A contract is concluded on the basis of the agreement of the parties (without any further requirement)
Artinya bahwa sebuah kontrak dapat dilihat dari kesepakatan para pihak-pihak. Artinya untuk melihat kesepakatan tersebut harus melihat dasar penawaran dan penerimaan yang terjadi antara pihak-pihak yang telah disepakati dalam bentuk kontrak.
*Art. 2:202 : An offer is revocable until accepted unless it is to be deemed firmArtinya, sebuah penawaran dapat ditarik kembali kalau penerimaan tersebut tidak diterima atau tidak dianggap oleh pihak lain (perusahaan). Artinya penawaran tersebut sah-sah saja ditarik oleh penawar apabila proposal penawaran belum diterima atau ditolak oleh pihak penerima.
*Art. 2:208 : The acceptance that does not conform to the offer is deemed to be a counter offer unless the modification were not material
Artinya : penerima dapat melakukan penawaran kembali terhadap tawaran penawar yang disebut sebagai counter offer atau penawaran kembali untuk diubah menjadi kesepakatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar