Bagaimana konsep penawaran yang berlaku
di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, dan bandingkan dengan konsep
penawaran yang berlaku pada Netherlands Burgelijk Wetboek Netherland, dan
konsep penawaran yang berlaku pada dunia internasional ( UPICC,PECL, dan CISG)
?
Penawaran merupakan pernyataan yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain yang diikuti dengan keinginan/kehendak untuk terikat pada pernyataan tersebut. Bentuk penawaran dapat berupa tertulis, lisan, ataupun tindakan. Artinya penawaran dalam hal ini dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain atau dikonsepkan dalam debitur dan kreditur. Misalnya apabila debitur tersebut menawarkan suatu offer kepada kreditur maka disitulah terjadi penawaran yang dapat berupa tulisan (proposal), lisan (penyampaian penawaran), dan tindakan (contoh : jasa angkutan umum).
Penawaran merupakan pernyataan yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain yang diikuti dengan keinginan/kehendak untuk terikat pada pernyataan tersebut. Bentuk penawaran dapat berupa tertulis, lisan, ataupun tindakan. Artinya penawaran dalam hal ini dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain atau dikonsepkan dalam debitur dan kreditur. Misalnya apabila debitur tersebut menawarkan suatu offer kepada kreditur maka disitulah terjadi penawaran yang dapat berupa tulisan (proposal), lisan (penyampaian penawaran), dan tindakan (contoh : jasa angkutan umum).
1.Konsep
Penawaran dalam KUH Perdata Indonesia.
Penawaran
terjadi dikarenakan adanya pernyataan yang ditujukan kepada seseorang dimana
didalamnya ada unsur keinginan atau kehendak untuk terikat pada pernyataan
tersebut. Melihat konsep penawaran
tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terlihat dalam asas-asas atau prinsip-prinsip
dasar dalam berkontrak sebagaimana esesnsinya dapat ditelaah dalam pasal 1320
KUHPerdata dan 1338 KUHPerdata.Pasal
1320 KUPerdata :
"Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat :
i.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
ii.Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
iii.Suatu
hal tertentu
iv.Suatu
sebab yang halal"
Pasal ini merupakan asas atau prinsip dalam melakukan konsesusalisme. konsensualisme tersebut diserap dalam pasal 1320 ayat (1). Konsensualisme berasal dari perkataan “consensus” yang berarti kesepakatan. Dengan kesepakatan dimaksudkan bahwa diantara pihak-pihak yang bersangkutan tercapai persesuaian kehendak, artinya : apa yang dikehendaki oleh yang satu adalah pula yang dikehendaki oleh yang lain. Kedua kehendak itu bertemu dalam “sepakat” tersebut. Tercapainya sepakat ini dinyatakan oleh kedua belah pihak dengan mengucapkan perkataan-perkataan, misalnya: “setuju”, “accord”, “oke” dan lain-lain sebagainyaataupun dengan bersama-sama manaruh tanda tangan dibawah pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti) bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera diatas tulisan itu.
"Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat :
i.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Pasal ini merupakan asas atau prinsip dalam melakukan konsesusalisme. konsensualisme tersebut diserap dalam pasal 1320 ayat (1). Konsensualisme berasal dari perkataan “consensus” yang berarti kesepakatan. Dengan kesepakatan dimaksudkan bahwa diantara pihak-pihak yang bersangkutan tercapai persesuaian kehendak, artinya : apa yang dikehendaki oleh yang satu adalah pula yang dikehendaki oleh yang lain. Kedua kehendak itu bertemu dalam “sepakat” tersebut. Tercapainya sepakat ini dinyatakan oleh kedua belah pihak dengan mengucapkan perkataan-perkataan, misalnya: “setuju”, “accord”, “oke” dan lain-lain sebagainyaataupun dengan bersama-sama manaruh tanda tangan dibawah pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti) bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera diatas tulisan itu.
Pasal 1338 KUHPerdata :
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka membuatnya.Perjanjian-perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Pasal ini terkandung dua asas atau prinsip didalamnya yaitu asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda.
Kemudian, Bagaimana dengan pengaturan konsep penawaran tersebut dalam prinsip kontrak dalam KUH Perdata ?
Merucut
kepada konsep penawaran, perlu dilihat bahwa penawaran merupakan pernyataan
salah satu pihak untuk mengikatkan diri kepada pernyataannya kepada pihak lain.
Kemudian melihat prinsip-prinsip tersebut maka konsep penawaran tersebut
mengarah kepada “adanya kesepakatan” artinya bahwa adanya penawaran (offer)
terlebih dahulu maka akan ada penerimaan (acceptance) sehingga terjadi
kesepakatan antara pihak-pihak. Melihat
konsep tersebut maka asas konsesualisme sangat berpengaruh dalam konsep
penawaran sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Kesepakatan yang
dimaksudkan ialah persesuaian kehendak antara para pihak, yang bertemunya
penawaran dan penerimaan.Disaat Kapan terjadinya penawaran ? disaat pihak
tertentu menyampaikan pernyataannya baik secara tertulis,lisan,atau tindakan..
dan disaat kapan terjadi penerimaan kontrak ? disaat pernyataan penawar di
terima oleh penerima dan bila belum diterima maka akan ada penawaran kembali
oleh penerima (offer counter). Syarat-syarat penawaran dalam terbentuknya
kontrak ialah adanya proposal yang disampaikan penawar kepada pihak lain yang
kemudian dalam pembuatan penawaran tersebut menjelaskan pernyataan-pernyataan
yang ingin disepakati pihak-pihak sebagai kontrak.
Bagaimana dengan prinsip Kebebasan berkontrak dalam konsep penawaran ?
Artinya asas
kebebasan berkontrak disini sebagai acuan dasar dalam pembentukan kontrak bagi
penawar kepada penerima yang artinya ada kebebasan bagi penawar menenetukan
bentuk dan isi asalkan sesuai dengan ketentuan atau tidak melanggar norma yang
berlaku. Atau syarat-syarat terjadinyak kontrak diatur dalam pasal 1320 KUH
Perdata. Kemudian bilamana penawaran (offer) tersebut di akseptasi atau
penerimaan maka akan berlaku asas pacta
sunt servanda bagi pihak-pihak.
Bagaimana
dengan konsep pra kontrak di Indonesia ? apakah memiliki akibat hukum bilamana
tidak dilaksanakan ?
Di Indonesia sendiri tidak mengenal namanya “asas gugat”
dalam pra kontrak artinya pra kontrak hanya sebatas Memorandium of
Understanding. Namun dapat melakukan
gugat apabila pasca kontrak (kontrak telah ada) dengan acuan pasal 1338 KUH
Perdata.
2.Konsep
Penawaran dalam Netherland Burgerlijk Wetboek
Hukum Perdata Belanda dapat dilihat bagiamana terbentuknya suatu kontrak, dimana dalam pemberntukan kontrak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Hukum Perdata Belanda dapat dilihat bagiamana terbentuknya suatu kontrak, dimana dalam pemberntukan kontrak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Kontrak dibentuk dengan adanya penawaran (offer) dan akseptasi (acceptance) sebagaimana diatur dalam Pasal 6:217 NBW (tentang formation of contract/pembentukan kontrak). Apabila dalam penawaran yang diberikan penawar kepada pihak lain tidak berisi informasi yang jelas atau hanya sebatas ingin mengajak untuk melakukan kontrak maka hal tersebut dapat dianggap sebagai undangan untuk mengajukan penawaran. Penawaran pada prinsipnya dapat ditarik kembali (revocable) pasal 6:219 NBW. Artinya penawaran tersebut dapat ditarik kembali apabila penerima belum menerima atau tidak adanya kata sepakat (menolak) penawaran tersebut, maka penawar dapat menarik kembali kontraknya kecuali penerima menyetujui kontrak maka telah terjadi kontrak yang sah sehingga tidak dapat ditarik kembali (teori penerimaan).
Dan bagiamana dengan waktunya, berapa lama penawaran tersebut berlaku ?
a.Penawaran akan kehilangan keabsahannya dalam kasus berikut:a.Karena ditolak (pasal 6:221 sub 2).
Ada dua jenis penawaran diluar pada penawaran pada umumnya yaitu
a.Penawaran yang tanpa disertai kontrak, umumnya penawaran jenis ini memiliki kekuatan hukum yang lemah bukan tidak memiliki kekuatan hukum, bisa saja ditarik kembali walaupun telah terjadi penerimaan terhadap kontrak. (pasal 6: 219 sub 2)
3.Keberlakuan Konsep Penawaran dalam UPICC
Dalam ketentuan UPICC memberikan ketentuan agar suatu penawaran tersebut mengikat :
a.Adanya persetujuan pihak yang ditawari untuk menutup kontrak melalui penerimaan.
Kepastian dari suatu penawaran dapat ditentukan baik melalui syarat-syarat umum atau melalui syarat-syarat khusus seperti :a.Uraian barang atau jasa yang ditawarkan
4.United Nation Convention on Contract for the International Sale of Goods (CISG)
Menurut ketentuan CISG dalam hal pembuatan perjanjian, permintaan seseorang untuk membuat kontrak ditujukan kepada salah satu atau lebih orang tertentu disebut penawaran (offer) dan penerimaan dari offeree merupakan suatu tanggapan dan proposal offeror.
Sebenarnya
hampir sama dengan UPICC, CISG juga memberikan syarat untuk suatu penawaran
yang dianggap pasti :a.Permintaan
itu menunjukkan barangnya,dan
b.Secara
tegas atau secara diam-diam, menetapkan atau membuat ketentuan jumlah dan
harganya.
5.Konsep Penawaran dalam PECL ?
Konsep penawaran dalam PECL :
*Art. 2:101 (1) : A contract is concluded on the basis of the agreement of the parties (without any further requirement)
*Art. 2:202 : An offer is revocable until accepted unless it is to be deemed firmArtinya, sebuah penawaran dapat ditarik kembali kalau penerimaan tersebut tidak diterima atau tidak dianggap oleh pihak lain (perusahaan). Artinya penawaran tersebut sah-sah saja ditarik oleh penawar apabila proposal penawaran belum diterima atau ditolak oleh pihak penerima.
*Art. 2:208 : The acceptance that does
not conform to the offer is deemed to be a counter offer unless the
modification were not material
Artinya
: penerima dapat melakukan penawaran kembali terhadap tawaran penawar yang
disebut sebagai counter offer atau penawaran kembali untuk diubah menjadi
kesepakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar