BAHASA INDONESIA
Asaku: "Tegakkan
prinsip ultimum remedium jika itu dapat mewujudkan keadilan bagi Korban dan
Pelaku"
Pidana Denda merupakan salah satu
bentuk hukuman (pidana) terhadap pelaku suatu tindak pidana. Untuk informasi
lebih lanjut tentang bentuk - bentuk hukuman (pidana) maka dapat menulusurinya dalam Pasal 10 Kitab Undang - Undang
Hukum Pidana, yang berbunyi:
Pidana terdiri atas:
a. Pidana Pokok: Pidana Mati, Pidana
Penjara, Pidana Kurungan, Pidana Denda, dan Pidana tutupan;
b. Pidana tambahan: Pencabutan hak -
hak tertentu, perampasan barang - barang tertentu, pengumuman putusan hakim;
Pada uraian tersebut, tampak jelas
bahwa Pidana Denda merupakan salah satu bentuk pidana (hukuman) pokok yang
dapat dijatuhkan kepada pelaku suatu tindak pidana.
Pertanyaannya adalah bagaimana undang - undang maupun pranata hukum merespon permasalahan tentang seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana denda namun dirinya tidak mampu untuk membayar jumlah denda yang telah ditetapkan tersebut ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut,
perlu kiranya memperhatikan ketentuan hukum yang mengaturnya yakni termuat dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Kitab
Undang - Undang Hukum Pidana, yang mana, seluruh pasal tersebut mengatur
tentang upaya hukum yang dapat dilakukan Pranata Hukum apabila Terpidana tidak ingin/ mampu membayar jumlah denda yang telah ditetapkan tersebut.
Pasal 30 KUHP secara ringkas menjelaskan bahwa jika terpidana dijatuhi hukuman
denda, dan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan,
yangmana, lamanya hukuman kurungan tersebut paling singkat 1 (satu) hari dan
paling lama 6 (enam) bulan. Selanjutnya, KUHP memiliki suatu keunikan yakni
adanya pengaturan jumlah denda, yang sangat berbeda halnya, dengan perkembangan
saat ini tidak ada penyesuaian antara batasan jumlah denda dengan jumlah
kurungan yang diberikan kepada pelaku. Misalnya:
Apabila denda setengah rupiah atau
kurang maka denda tersebut diganti pidana denda 1 (satu) hari , dan bagi denda
lebih dari denda itu, maka bagi tiap – tiap setengah rupiah diganti tidak lebih
daripada satu hari, dan bagi sisanya tidak cukup setengah rupiah lamanya pun
satu hari, selain itu, maksimum kurungan dimungkinkan 8 (delapan) bulan,
dikarenakan maksimum denda itu dinaikkaan, karena berapa kejahatan yang
dilakukan, karena berulang melakukan kejahatan atau lantaran hal – hal yang
ditentukan Pasal 52;
Berbeda halnya dengan pengganti pidana
denda pada Tindak Pidana Narkotika, yang pidana penggantinya berupa pidana
penjara. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 148 Undang – Undang Nomor 35
Tahun 2009, menjelaskan:
“Apabila putusan
pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tidak dapat dibayar
oleh pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika,
pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai
pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar”.
Berdasarkan uraian pasal yang termuat dalam Undang Undang Narkotika tersebut jelas bahwa apabila Terpidana tidak mampu membayar pidana denda maka akan dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana penjara maksimal selama 2 (dua) tahun;
Demikian, hasil penelitan normatif yang dapat disampaikan berkaitan dengan pidana pengganti denda di wilayah yuridiksi Negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar