Senin, 05 Oktober 2015

Introducing of Agreerment Law of Indonesia

Introducing of Engagement Law of Indonesia

In part of civil law, engagement law is once of thing that is important and require in relations law in parts of wealth. engagement of law arranged in third Book in main line divided 2 parts, the first is general of engagement and the second is engagement that bear from agreement certainly.  the provision of  engagement generally is also valid to engagement that bear from agreement certainly, such as sell and purchase, engage, loan of material, etc. moreover, the engagement of generally too is valid as base of all contract or agreement make by parties, that is agreement no arrange in Burgelijk Wetboek (BW) so that the agreement of whatever make has reference to the engagement of generally in the same manner as art 1233 until art 1456 BW.

Based on Important all arts, require that analyse affect of agreement toward contract. before that, have to know that mean of :contract" especially contract in Indonesia. Indonesia have 2 source of contract that are custom law and Netherlands Law. But in the way, Indonesia is using civil law system had brought by Netherlands when colonized in Indonesia. Civil Law system is more toward to codification than habitual ( common law system). Indonesia had arranged form of contract in Book of III about Agreement. In Book III, art of familiar using is Art 1320 about  requirement of agreement and art of 1338 about basing of paid of obligation. for know civil law of Indonesia especially Engagement so you have know about art 1320 and art 1338 as base yours.

  

Komparatif Cacat Kehendak Prespektif Burgelijk Wetboek (KUH Perdata), Netherlands Burgerlijk Wetboek (NBW), dan Common Law System

Komparatif Cacat Kehendak Prespektif Burgelijk  Wetboek (KUH Perdata), Netherlands Burgerlijk  Wetboek (NBW), dan Common Law System 

Sebelum berbicara atau mengkaji mengenai cacat kehendak perlu melihat pengertian hukum kontrak tersebut. Hukum Kontrak merupakan bagian yang masuk dalam perjanjian didasarkan pada hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak yang lain yang menciptakan hak-hak dan kewajiaban pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Buku III BW atau esensi pengertian hukum kontrak dapat ditelaah dalam pasal 1313 BW yang menerangkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Kemudian perlu ditelaah pembentukan kontrak tersebut dalam syarat sahnya perjanjian. Pada dasarnya setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak terikat oleh suatu bentuk tertentu, baik lisan atau tertulis asalkan memenuhi syarat-syarat keabsahan sebagaimana diatur dalam pasal 1320 BW. Beberapa Kajian mengenai Pasal 1320 BW :

“ untuk sahnya perjanjian-perjanjian diperlukan empat syarat :
i.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
ii.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
iii.Suatu hal tertentu
iv.Suatu sebab yang halal ”

Pasal 1320 ini menerangkan tentang syarat yang harus dipenuhi untuk lahirnya perjanjian. Syarat tersebut baik mengenai kesepakatan pihak-pihak dan kecakapan pihak-pihak merupakan syarat subjektif dalam pembentukan perjanjian atau pembuatan kontrak. Sedangkan  suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal merupakan syarat obyektif . Pertama, kesepakatan yang dimaksud adalah persesuaian kehendak antara para pihak, yaitu bertemuya permintaan dan penawaran. Kesepakatan ini dapat dicapai dengan berbagai cara baik secara tertulis maupun lisan.

Kemudian bagaimana legalitas Memoranduturium Of Understanding dalam pembentukan kontrak ? harus diingat bahwa MoU Bukanlah bagian dari perjanjian melainkan hanya sebagai “Pengantar Perjanjian”. Pengantar perjanjian dimaksud ialah sebelum terbentuknya perjanjian atau pembentukan kontrak maka umumnya pihak-pihak melakukan MoU yang isinya mengenai kesepakatan-kesepakatan apa – apa saja yang akan dimuat dalam pembentukan kontrak, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jadi MoU yang dimaksud disini hanya memiliki Kekuatan Moril dalam pembentukan kontrak.

Kedua, kecakapan para pihak, artinya cakap adalah kemampuan menurut hukum untuk melakukan perbuatan hukum. Subjek hukum dalam perjanjian adalah orang yang terdiri dari manusia ( berusia setidaknya 18 tahun menurut Pasal 1320 BW dan Pasal 47 UU No 1 Tahun 1974)   dan Badan Hukum ( Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Koperasi) dalam melakukan perbuatan hukum, badan hukum diwakilkan oleh dewan komisaris atau direktur dalam melakukan perbuatan hukumnya.

Ketiga, mengenai hal tertentu, merupakan syarat objektif terbentuknya kontrak mengatur mengenai objek perjanjian yang jelas dalam kontrak. Artinya dalam perjanjian harus ada objek yang diperjanjiakn yang dimuat dalam isi kontrak. Keempat, suatu sebab yang halal, ini juga merupakan syarat tentang isi perjanjian (syarat objektif). Artinya perjanjian yang telah dibuat tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.

Akibat hukum dari Syarat Subjektif ialah Perjanjian atau Kontrak tersebut dapat dibatalkan artinya “dapat dibatalkan” disini ialah perjanjian tetap berjalan atau berakhir tergantung pada prespektif pihak-pihak dengan meminta kepastian hukum kepada peradilan atau notaris untuk kepastian pembentukan kontrak. Sedangkan Syarat objektif apabila tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum artinya perjanjian tersebut dari awal dianggap tidak pernah ada dan secara otomatis perjanjian tersebut gugur.

Bagaimanakah bilamana terjadi cacat kehendak dalam perjanjian yang telah diperjanjiakan prespektif BW ?

Kesepakatan yang tercantum dalam pasal 1320 KUH Perdata bukan hanya sebagai syarat subjektif sahnya perjanjian, namun jua sebagai syarat lahirnya perjanjian yang dibuat atas kedua pernyataan kehendak yang saling berhubungan yaitu penawaran dan penerimaan. Kesepakatan mempunyai arti bahwa para pihak – pihak yang membuat perjanjian saling menyatakan kehendak masing-masing untuk membuat suatu perjanjian dimana pernyataan pihak yang satu sesuai dengan pernyataan dari pihak yang lain. Dengan perkataan lain, kesepakatan adalah kecocokan pernyataan kehendak dari para pihak.

Pernyataan kehendak dibedakan menjadi dua unsur yaitu unsur kehendak dan unsur pernyataan.  Dalam keadaan yang normal unsur kehendak dan unsur pernyataan tersebut dapat sesuai dengan yang satu dengan yang lainnya, artinya  apa yang dinyatakan (pernyataan) dalam perjanjian (kontrak) merupakan apa yang menjadi kehendak pihak-pihak. Apabila antara yang dikehendaki dengan yang dinyatakan tersebut sama (tercapai) berarti ada kesesuaian dalam pernyataan kehendak sehingga dengan demikian telah terjadi “Kesepakatan” antara pihak-pihak.  Sebaliknya apabila antara yang dikehendaki tidak cocok antara pernyataan dengan kehendak maka akan menimbulkan ketidaksepakatan artinya  bahwa telah terjadi “cacat Kehendak”
Cacat kehendak diatur dalam pasal 1321 BW, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :
“ tiada sepakat yang sah apabila sepakat ini diberikan karena kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan dan penipuan ”

Pasal 1321 BW ini menerangkan kesepakatan yang cacat. Walaupun dikatakan tiada sepakat yang sah, tetapi tidak berarti perjanjian tersebut batal karena sebenarnya telah terjadi kesepakatan, hanya saja kesepakatan yang dicapai tersebut mengalami kecacatan karena kesepakatannya dipengaruhi kekhilafan, paksaan, dan penipuan.

1.Kekhilafan / Kesesatan (Dwelling)
Dalam hal ini, salah satu pihak atau beberapa pihak memiliki persepsi yang salah terhadap objek atau subjek yang terdapat dalam perjanjian. Ada 2 macam kekhilafan / Kesesatan. Yang pertama ialah error in persona yaitu kesesatan tersebut ada pada orangnya. Contohnya sebuah perjanjian yang dibuat dengan artis terkenal tetapi kemudian perjanjian tersebut dibuat dengan artis yang tidak terkenal oleh karena memiliki kesamaan nama. Error in substantia yaitu kekeliruan yang berkaitan dengan karateristik suatu benda. Contohnya seseorang yang membeli lukisan Monalisa karya Leonardo Da Vinci namun setelah dibeli dan ditelaah ternyata lukisan tersebut adalah palsu. Dalam kasus yang lain, agar suatu perjanjian dapat dibatalkan, setidaknya harus mengetahui pihak lain telah melakukan perjanjian secara keliru dalam hal mengindentifikasi subjek ataupun orangnya, diatur dalam pasal 1322 BW

2.Paksaaan (Dwang)
Paksaan (dwang) merupakan salah satu bagian cacat kehendak yang diatur dalam pasal 1323, 1324, dan pasal 1325. Cacat kehendak merupakan paksaan yang timbul atas dasar dibawah ancaman yang melanggar hukum.  Paksaan menurut pasal 1323 BW menerangkan bahwa orang yang terpaksa melakukan perjanjian karena adanya tekanan psikologis diberikan hak untuk meminta pembatalan perjanjian baik itu paksaan yang datang dari pihak lawannya maupun paksaan yang datang dari pihak ketiga. Untuk dapat dijadika alasan pembatalan perjanjian bukan hanya yang ditujukan secara langsung kepada salah satu pihak tetapi juga terhadap sanak keluarganya.

3.Penipuan (Bedrog)
Menurut pasal 1328 mengenai penipuan :
“Penipuan (Bedrog) merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa sehingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat. “Penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.”
Orang menyetujui membuat suatu perjanjian kemudian mengalami penipuan maka ia dapat meminta pembatal perjanjian. Hal ini dapat dibuat apabila penipuan tersebut terbukti secara Hukum. Cara yang paling tepat untuk membuktikan adanya penipuan adalah adanya putusan pengadilan dalam perkara pidana yang dinyatakan telah menipu pihak lain.

4.Penyalahgunaan  Keadaan ( Misbruik Van Omstundingherden)
Penyalahgunaan keadaan pada penerapannya dalam praktek didasarkan pada yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 341 K/Pdt/1985 tanggal 4 Maret 1987 dengan perkara yang dikenal sebagai kasus buku pensiunan. Penyalahgunaan ada ketika pihak-pihak yang melakukan suatu perbuatan hukum atau membuat perjanjian dengan cara di bawah paksaan atau salah satu pihak dalam keadaan lemah (kondisi tidak menguntungkan) atau pengaruh terror yang ekstrim terhadap yang lemah.

Secara umum ada 2 macam penyalahgunaan keadaan yaitu : pertama, yang digunakan secara tidak adil untuk menekan salah satu pihak yang lemah supaya menyetujui sebuah perjanjian dimana sebenarnya mereka tidak menyetujuinya. Kedua, dimana seseorang menggunakan wewenang kedudukan dan kepercayaannya digunakan oleh salah satu pihak dengan tidak adil (paksaan) sehingga pihak yang lemah tersebut membujuk orang lain melakukan transaksi terhadap pihak yang memaksa tersebut. Menurut doktrin dan yurisprudensi, ternyata perjanjian-perjanjian yang cacat  seperti itu tetap mengikat para pihak hanya saja pihak yang merasakan telah memberikan pernyataan mengandung cacat tersebut dapat meminta pembatalan perjanjian.


Bagaimana bilamana terjadi cacat kehendak dalam kontrak yang telah disepakati menurut ketentuan hukum belanda ?

Konsep ketidakabsahan dan pembatalan perjanjian (cacat kehendak) dalam sistem hukum Belanda yaitu : 

Hukum Belanda membedakan ketidakabsahan (nulity, vadility) dan pembatalan ( annualbility, voidability). Ketidakabsahan bisa terjadi kapan saja, artinya ketika tujuan umum atau kepentingan publik dipertaruhkan. Ketidakabsahan terjadi secara otomatis. Sebuah permohonan ketidakabsahan tidak memerlukan persetujuan pengadilan dan dapat menerapkan ketidakabsahan menurut pertimbangan pihak-pihak. Umumnya masalah yang berunsur ketidakabsahan adalah : ketidaksesuaian dengan apa yang diperjanjiakan ( Pasal 3:39 NBW), pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dalam undang-undang ( pasal 3 : 40 ayat 2 NBW) pelanggaran terhadap nilai moral dalam pembentukan kontrak (Pasal 3 : 40 Ayat 1), dan pelanggaran terhadap ketentuan umum (Pasal 3 : 40 Ayat 1) .

Pembatalan ( annualibity, voidability) bertujuan untuk melindungi kepentingan salah satu pihak. Sebuah pembatalan kontrak tidak berlangsung secara otomatis namun harus memerlukan persetujuan dari pihak pihak. Ada dua cara pembatalan yang dapat dilakukan yaitu pertama, dengan pernyataan ekstra-yuridis yang dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan ataupun dengan cara putusan pengadilan ( pasal 3 : 49 NBW) Kedua, suatu permohonan oleh pihak yang dilindungi sangat penting, pengadilan tidak dapat dengan sendirinya membatalkan suatu kontrak tanpa permohonan pihak yang dilindungi oleh hukum. Setelah pembatalan kontrak maka kontrak tidak pernah ada sama sekali dari awal pembentukan kontrak tersebut ( Pasal 3 : 53 NBW). Namun, selama kontrak tidak dibatalkan ia berlaku sah dan mengikat. Pokok utama ialah pihak yang dilindungi menentukan segalanya apakah kontrak akan tetap berlaku atau dibatalkan.

Alasan utama untuk pembatalan berdasarkan ketentuan hukum belanda :
1.Kontrak yang dilarang
Kebebasan berkontrak ada batasannya (Pasal 3 :40) membedakan tiga batasan tersebut :
a.Pembuatan kontrak yang tidak diizinkan artinya kontrak harus mengikuti peraturan yang ada.
b.Isi kontrak yang tidak diizinkan. Contoh A memperkerjakan B ( Kontrak Kerja) untuk melecehkan c. Dalam hal ini bukan hukum tertulis yang dilanggar melainkan moralitas publik atau ketertiban umum.
c.Konsekuensi yang dapat diperkirakan dan dapat dipertarhukan kedua belah pihak (pemaknaan kontrak) tidak dapat dibiarkan.

2.Kesalahan dan pengaruh yang tidak benar
Ketika sebuah pihak membeli barang – barang di bawah pengaruh dari sebuah kesalahan (Pasal 6 :228 NBW) secara sederhananya maka akan ada dua pilihan apakah pihak tersebut membatalkan kontrak atau ia tetap menjalankan kontrak yang telah ada walaupun dia tahu ada cacat kehendak dalam kontraknya.

3.Penipuan
Penipuan merupakan cacat kehendak yang paling diperhitungkan, kontrak dengan unsur penipuan dapat dibatalkan ( pasal 3 : 44 Ayat 1) yang isinya sebagai berikut :
“undang-undang membedakan antara :
a.Sengaja memberikan informasi yang salah
b.Sengaja tidak memberikan informasi yang penting
c.Manuver licik lainnya (Pasal 3 : 44 Ayat 3

4.Ancaman
Tekanan atau ancaman dalam NBW diatur dalam pasal 3 : 44 Ayat 2. Apabila ancaman salah satu pihak dengan maksud dan tujuan mengancam pihak lain agar tunduk secara paksa terhadap ancaman pihak lawan.

5.Penyalahgunaan Keadaan
Apabila kontrak yang dibuat ingin dibatalkan maka perlu dilihat alasan pembatalan, apabila dengan alasan penyalahgunaan keadaan maka menurut pasal 3 : 44 NBW mengatur persyaratan untuk pembatalan sebagai berikut :
a.Keadaan khusus, seperti keadaan yang mendesak, ketergantungan, kecerobohan, kondisi mental yang abnormal atau ketiadaan pengalaman.
b.Pengetahuan, ada syarat yang perlu bahwa pihak lain tahu atau seharusnya tahu bahwa ada keadaan khusus untuk memotivasi pihak pertama.
c.Penyalahgunaan. pihak lain harus sudah mengusulkan pembentukan kontrak meskipun hal-hal yang dia tahu atau seharusnya tahu bila membuat dia tidak dapa memiliki kontrak tersebut.
d.kausalitas, diperlukan syarat bahwa kontrak tidak akan terjadi apabila tidak ada penyalahgunaan keadaan.

6.Ketidakabsahan dan pembatalan (annualbility)
Sebuah kontrak yang bertentangan dengan ketertiban umum, dalam hal isi atau dalam hal akibatnya tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak sah (Pasal 3 : 40) sebuah kontrak yang terhadapnya salah satu tidak cakap hukum maka perjanjian dapat dibatalkan ( Pasal 3 :32 Ayat 2)

Bagaimana pembatalan perjanjian dalam sistem common law system ?
Ada beberapa hal yang menyebabkan pembatalan perjanjian (cacat kehendak) dalam sistem common law system. Adapun hal tersebut antara lain :
a.Misreperesntation
Artinya bahwa ada suatu pernyataan tertentu yang tidak benar sebelum perjanjian tersebut disepakati yang disampaikan salah satu pihak kepada pihak lain yang berpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian / kontrak.

b.Fraud
Pengertian fraud (penipuan) adalah pernyataan tertentu yang tidak benar yang disengaja dilakukan sebelum perjanjian ditutup yang disampaikan oleh salah satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan untuk menggerakkan pihak lawan untuk menyetujui isi perjanjian.

c.Duress
Duress atau paksaan ialah salah satu pihak mengancam pihak yang lain atau juga kepada keluarganya dengan tujuan pihak lawan menyetujui perjanjian yang dimana dibawah tekanan dan apabila pihak lawan merasa dirugikan maka setelah pelaksanaan kontrak maka dpat menuntut pembatalan perjanjian.

d.Tidak memiliki kapasitas
Orang-orang yang tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakan perjanjian yaitu : orang yang belum berusia 18 ahun atau orang yang sudah berusia 18 tahun namun berada pada pengampuan orang lain.

Perbandingan Hukum Kontrak Prespektif BW, NBW, Dan Hukum Kontrak Model ( UPICC, PECL, dan CISG)

Bagaimana konsep penawaran yang berlaku di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, dan bandingkan dengan konsep penawaran yang berlaku pada Netherlands Burgelijk Wetboek Netherland, dan konsep penawaran yang berlaku pada dunia internasional ( UPICC,PECL, dan CISG) ?

Penawaran merupakan pernyataan yang diberikan  oleh seseorang kepada orang lain yang diikuti dengan keinginan/kehendak untuk terikat pada pernyataan tersebut. Bentuk penawaran dapat berupa tertulis, lisan, ataupun tindakan. Artinya penawaran dalam hal ini dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain atau dikonsepkan dalam debitur dan kreditur. Misalnya apabila debitur tersebut menawarkan suatu offer kepada kreditur maka disitulah terjadi penawaran yang dapat berupa tulisan (proposal), lisan (penyampaian penawaran), dan tindakan (contoh : jasa angkutan umum).


1.Konsep Penawaran dalam KUH Perdata Indonesia.
Penawaran terjadi dikarenakan adanya pernyataan yang ditujukan kepada seseorang dimana didalamnya ada unsur keinginan atau kehendak untuk terikat pada pernyataan tersebut.  Melihat konsep penawaran tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terlihat dalam asas-asas atau prinsip-prinsip dasar dalam berkontrak sebagaimana esesnsinya dapat ditelaah dalam pasal 1320 KUHPerdata dan 1338 KUHPerdata.Pasal 1320 KUPerdata :

"Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat :
i.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
ii.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
iii.Suatu hal tertentu
iv.Suatu sebab yang halal"


Pasal ini merupakan asas atau prinsip dalam melakukan konsesusalisme.  konsensualisme tersebut diserap dalam pasal 1320 ayat (1). Konsensualisme berasal dari perkataan “consensus” yang berarti kesepakatan. Dengan kesepakatan dimaksudkan bahwa diantara pihak-pihak yang bersangkutan tercapai persesuaian kehendak, artinya : apa yang dikehendaki oleh yang satu adalah pula yang dikehendaki oleh yang lain. Kedua kehendak itu bertemu dalam “sepakat” tersebut. Tercapainya sepakat ini dinyatakan oleh kedua belah pihak dengan mengucapkan perkataan-perkataan, misalnya: “setuju”, “accord”, “oke” dan lain-lain sebagainyaataupun dengan bersama-sama manaruh tanda tangan dibawah pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti) bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera diatas tulisan itu.

Pasal 1338 KUHPerdata :

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka membuatnya.Perjanjian-perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.                 
Pasal ini terkandung dua asas atau prinsip didalamnya yaitu asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda.
1.Prinsip kebebasan berkontrak, sebagaimana diatur dalam pasal 1338 ayat 1 bahwa  Para pihak bebas menentukan isi, bentuk kontrak dan bebas menentukan dengan siapa akan mengadakan kontrak namun bebas disini pun ada barasannya yiatu tidak bertentangan degan aturan-aturan yang berlaku.
2.Prinsip pacta sunt servanda, artinya  masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian atau kontrak harus menghormati dan melaksanakan apa yang telah mereka perjanjikan atau dapat dikatakan apa yang mereka perjanjikan berlaku sebagai undang-undang.

Kemudian, Bagaimana dengan pengaturan konsep penawaran tersebut dalam prinsip kontrak dalam KUH Perdata ?
Merucut kepada konsep penawaran, perlu dilihat bahwa penawaran merupakan pernyataan salah satu pihak untuk mengikatkan diri kepada pernyataannya kepada pihak lain. Kemudian melihat prinsip-prinsip tersebut maka konsep penawaran tersebut mengarah kepada “adanya kesepakatan” artinya bahwa adanya penawaran (offer) terlebih dahulu maka akan ada penerimaan (acceptance) sehingga terjadi kesepakatan antara pihak-pihak.  Melihat konsep tersebut maka asas konsesualisme sangat berpengaruh dalam konsep penawaran sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Kesepakatan yang dimaksudkan ialah persesuaian kehendak antara para pihak, yang bertemunya penawaran dan penerimaan.Disaat Kapan terjadinya penawaran ? disaat pihak tertentu menyampaikan pernyataannya baik secara tertulis,lisan,atau tindakan.. dan disaat kapan terjadi penerimaan kontrak ? disaat pernyataan penawar di terima oleh penerima dan bila belum diterima maka akan ada penawaran kembali oleh penerima (offer counter). Syarat-syarat penawaran dalam terbentuknya kontrak ialah adanya proposal yang disampaikan penawar kepada pihak lain yang kemudian dalam pembuatan penawaran tersebut menjelaskan pernyataan-pernyataan yang ingin disepakati pihak-pihak sebagai kontrak.

Bagaimana dengan prinsip Kebebasan berkontrak dalam konsep penawaran ? 
Artinya asas kebebasan berkontrak disini sebagai acuan dasar dalam pembentukan kontrak bagi penawar kepada penerima yang artinya ada kebebasan bagi penawar menenetukan bentuk dan isi asalkan sesuai dengan ketentuan atau tidak melanggar norma yang berlaku. Atau syarat-syarat terjadinyak kontrak diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Kemudian bilamana penawaran (offer) tersebut di akseptasi atau penerimaan maka akan berlaku asas pacta sunt servanda bagi pihak-pihak.  

Bagaimana dengan konsep pra kontrak di Indonesia ? apakah memiliki akibat hukum bilamana tidak dilaksanakan ?
Di Indonesia sendiri tidak mengenal namanya “asas gugat” dalam pra kontrak artinya pra kontrak hanya sebatas Memorandium of Understanding.  Namun dapat melakukan gugat apabila pasca kontrak (kontrak telah ada) dengan acuan pasal 1338 KUH Perdata.

2.Konsep Penawaran dalam Netherland Burgerlijk Wetboek
Hukum Perdata Belanda dapat dilihat bagiamana terbentuknya suatu kontrak, dimana dalam pemberntukan kontrak harus memenuhi syarat sebagai berikut :

Kontrak dibentuk dengan adanya penawaran (offer) dan akseptasi (acceptance) sebagaimana diatur dalam Pasal 6:217 NBW (tentang formation of contract/pembentukan kontrak). Apabila dalam penawaran yang diberikan penawar kepada pihak lain tidak berisi informasi yang jelas atau hanya sebatas ingin mengajak untuk melakukan kontrak maka hal tersebut dapat dianggap sebagai undangan untuk mengajukan penawaran. Penawaran pada prinsipnya dapat ditarik kembali (revocable) pasal 6:219 NBW. Artinya penawaran tersebut dapat ditarik kembali apabila penerima belum menerima atau tidak adanya kata sepakat (menolak) penawaran tersebut, maka penawar dapat menarik kembali kontraknya kecuali penerima menyetujui kontrak maka telah terjadi kontrak yang sah sehingga tidak dapat ditarik kembali (teori penerimaan).

Dan bagiamana dengan waktunya, berapa lama penawaran tersebut berlaku ? 
a.Penawaran akan kehilangan keabsahannya dalam kasus berikut:a.Karena ditolak (pasal 6:221 sub 2).
b.Karena terlalu banyak waktu telah berlalu. Jika tidak ada penetapan jangka waktu untuk menerima, maka penawaran akan tergantung pada cara bagaimana tawaran itu dibuat. Penawaran secara lisan harus diterima segera. Untuk penawaran tertulis tanpa ketentuan batas waktu yang tertentu, waktu yang wajar yang diperlukan untuk membuat keputusan akan diizinkan (pasal 6:221 sub 1).
c.Karena orang yang membuat penawaran mencabutnya. Hal ini tidak bisa terjadi setelah tawaran diterima. Sebuah penawaran dapat dicabut sebelum ia diterima, yaitu, sebelum pernyataan yang berisi penerimaan telah dikirim (pasal 6:219 sub 2).
Di Belanda, dikenal adanya penawaran dengan hadiah/penghargaan (offer of reward) sebagaiman diatur dalam pasal 6:220 sub 1 artinya penawar menyertakan informasi suatu iming-iming berupa keuntungan bagi penerima apabila menerima kontrak dari penawar. Dan konsep penawaran seperti ini tidak dikenal di Indonesia.

Ada dua jenis penawaran diluar pada penawaran pada umumnya yaitu
a.Penawaran yang tanpa disertai kontrak, umumnya penawaran jenis ini memiliki kekuatan hukum yang lemah bukan tidak memiliki kekuatan hukum, bisa saja ditarik kembali walaupun telah terjadi penerimaan terhadap kontrak. (pasal 6: 219 sub 2)
b.Penawaran yang tidak dapat dibatalkan adalah jenis penawaran yang kuat, yang tidak dapat dicabut selama periode waktu tertentu (pasal 6:219 sub 1). Contoh penawaran yang tidak dapat ditarik kembali:
1.Berdasarkan kontrak. Orang yang menyewa rumah memiliki hak untuk membelinya selama waktu dia tinggal di rumah tersebut.
2.Berdasarkan sifat dari penawaran itu sendiri. Sebuah katalog berbunyi: “Penawaran berlaku sah sampai 01/12/2010.”
 Bagaimana dengan konsep pra kontrak di Belanda ?Di Belanda dalam tahapan pra kontrak pun sudah dapat melakukan asas gugat dengan alasan dalam negoisasi terjadi itikad buruk salah satu pihak dalam melakukan negoisasi. Sehingga pihak yang beritikad buruk dapat digugat atas dasar itikad buruk tersebut. 


3.Keberlakuan Konsep Penawaran dalam UPICC
Dasar pemikiran dari prinsip UPICC (hukum model) adalah dengan tercapainya kata sepakat saja sudah cukup untuk melahirkan kontrak. Konsep tentang penawaran dan penerimaan digunakan untuk menentukan apakah dan kapankah para pihak telah mencapai suatu kesepakatan.

Dalam ketentuan UPICC memberikan ketentuan agar suatu penawaran tersebut mengikat :
a.Adanya persetujuan pihak yang ditawari untuk menutup kontrak melalui penerimaan.
b.Adanya persetujuan dari pihak yang menawarkan untuk terikat apabila ada penerimaan.
Untuk itu unsur yang menentukan agar penawaran mempunyai kekuatan hukum adalah harus ada kepastian penawaran dan harus ada keinginan untuk terikat.

Kepastian dari suatu penawaran dapat ditentukan baik melalui syarat-syarat umum atau melalui syarat-syarat khusus seperti :a.Uraian barang atau jasa yang ditawarkan
b.Harga barang atau jasa yang pasti

4.United Nation Convention on Contract for the International Sale of Goods (CISG)
Menurut ketentuan CISG dalam hal pembuatan perjanjian, permintaan seseorang untuk membuat kontrak ditujukan kepada salah satu atau lebih orang tertentu disebut penawaran (offer) dan penerimaan dari offeree merupakan suatu tanggapan dan proposal offeror.
Sebenarnya hampir sama dengan UPICC, CISG juga memberikan syarat untuk suatu penawaran yang dianggap pasti :a.Permintaan itu menunjukkan barangnya,dan
b.Secara tegas atau secara diam-diam, menetapkan atau membuat ketentuan jumlah dan harganya.

Dalam CISG juga mengatur mengenai kapan suatu penawaran dianggap berlaku efektif :Pasal 15 CISG menyatakan1.An offer, becomes effective when it reaches the offeree and
2.An offer, even if it is irrevocable,  may be withdrawn if the withdrawal reacges the offeree before or at the same time as the offer.
Dari ketentuan tersebut dikatakan bahwa suatu penerimaan berlaku efektif pada saat proposal penawaran diterima offeree.

5.Konsep Penawaran dalam PECL ?


Konsep penawaran dalam PECL :
*Art. 2:101 (1)  : A contract is concluded on the basis of the agreement of the parties (without any further requirement)
Artinya bahwa sebuah kontrak dapat dilihat dari kesepakatan para pihak-pihak. Artinya untuk melihat kesepakatan tersebut harus melihat dasar penawaran dan penerimaan yang terjadi antara pihak-pihak yang telah disepakati dalam bentuk kontrak.
*Art. 2:202 : An offer is revocable until accepted unless it is to be deemed firmArtinya, sebuah penawaran dapat ditarik kembali kalau penerimaan tersebut tidak diterima atau tidak dianggap oleh pihak lain (perusahaan). Artinya penawaran tersebut sah-sah saja ditarik oleh penawar apabila proposal penawaran belum diterima atau ditolak oleh pihak penerima.
*Art. 2:208 : The acceptance that does not conform to the offer is deemed to be a counter offer unless the modification were not material
Artinya : penerima dapat melakukan penawaran kembali terhadap tawaran penawar yang disebut sebagai counter offer atau penawaran kembali untuk diubah menjadi kesepakatan.