Sabtu, 26 Desember 2015

Prespektif : Perbandingan Civil Law System dan Common Lae System

"jangan menuntut keadilan yang sama rasa sama rata di dunia ini, namun tuntutlah kepastian hukum untuk menghadirkan keadilan. Karena keadilan memiliki esensi berbeda dalam setiap kulturnya"

Hukum merupakan norma yang lahir atas kebutuhan masyarakat  yang memiliki tujuan keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat. hukum bagaikan pondasi hukum dalam terselenggaranya negara, ia tidak hanya hadir dalam bentuk peraturan perundang-undangan saja namun lahir dalam bentuk konstitusi yang memberikan kepastian hak terhadap setiap warga negara dengan maksud menimbulkan keadilan khas dalam suatu negara tersebut. Identifikasi terhadap keberadaan hukum dapat dilihat dari aturan-aturan yang ada dalam masyarakat apakah telah menghadirkan keseimbangan hak terhadap pihak-pihak. Hal ini diibaratkan sebagai "Keadilan Kontraktual" yang mana sesungghunya hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan ibarat kontrak antara warga negara sebagaimana di civil law system ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan sedangkan di common law system ditegaskan dalam consideration. 

Pembahasan mengenai civil law system dan common law system yang ingin dikaji dalam hal ini ialah karakter umum setiap sistem hukum dan ciri khas keadilan. Secara pemikiran sesaat bahwa sistem hukum tersebut tidak ada bedanya yaitu memiliki tujuan yang satu yaitu memberikan kepastian hukum untuk timbulnya keadilaan yang hakiki. Perbedaan timbul karena perspektif berpikir setiap negara berbeda-beda mengenai "pola keterikatan" seperti apa yang tepat untuk negaranya sehingga dapat tersistematiskan dalam hubungan yang baik antara pihak-pihak dalam suatu negara. Sehingga bermula dari "pikiran" atau "ide" kemudian mengidentifikasi hukum yang pernah ada. Hukum tersebut dilihat dalam sejarah hukum dunia, yang semua sistem hukum berpatokan pada satu sistem hukum yaitu Hukum Romawi. 

Hukum Romawi memiliki sumbangsih yang besar dalam melahirkan tatanan hukum di dunia, karena sejarah mencatatkan bahwa Kerajaan atau Kekaisaran Romawi memiliki kawasan jajahan yang luas dan menelurkan budaya-budaya Romawi dalam setiap jajahannya termasuk sistem hukumnya. Mengenai hukum yang ada di Romawi, mulanya hukum yang ada dalam hukum romawi adalah hukum kebiasaan yang ada dalam masyarakat. Hukum kebiasaan tersebut lahir dari siklus budaya romawi yang panjang sehingga membentuk norma atas dasar pemenuhan hukum sehingga terlahir lah hukum yang konsepnya menjadi kontrak bersama yang ada di masyarakat yang bentuknya tidak tertulis atau dapat diibaratkan seperti aturan adat, begitu pula mengenai kekaisaran, organisasi kekaisaran, dan aturan-aturan umum dalam masyarakat. sehingga terbentuklah pola keterikatan tersebut dalam masyarakat sehigga kepastian hukum ada dan menghasilkan keadilan bagi setiap pemegang hak.